INSIBERNEWS – Polisi mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat dalam penembakan tiga aparatur sipil negara (ASN) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Papua. Keduanya diketahui berinisial PN dan KT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, polisi mendapatkan petunjuk dari telepon seluler milik salah satu korban, Wili Mbuik.
Menurut Yusuf, setelah aksi penembakan terjadi, kedua terduga pelaku diduga mengambil ponsel milik korban. Perangkat tersebut kemudian digunakan untuk melakukan panggilan video atau video call dengan keluarga korban.
Baca Juga: Kronologi Hyundai Ioniq 6 Hangus Terbakar di Simpang Tomang, Damkar Ungkap Penyebabnya
Menariknya, aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Ya kita sudah identifikasi. Ini betul terduga pelaku. Ada dua kali itu, dia video call ada dua kali menggunakan nomor korban yang handphone-nya dibolarii oleh pelaku,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Dua Terduga Pelaku Berstatus DPO
Polisi menyebut PN dan KT bukan nama baru dalam sejumlah perkara kekerasan di Papua. Keduanya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penculikan seorang pilot yang berhasil dibebaskan pada 2024.
Selain itu, PN dan KT juga disebut masuk dalam daftar DPO terkait kasus pembantaian pekerja PT Istaka Karya yang terjadi pada 2019.
Dalam perkara tersebut, kelompok yang diduga melibatkan keduanya melakukan sejumlah aksi kriminal terhadap para pekerja yang tengah mengerjakan pembangunan jalan Trans Papua.
Yusuf menyebut aksi tersebut meliputi perampokan, penculikan hingga pembunuhan.
Saat ini aparat masih melakukan pengejaran terhadap PN dan KT. Ponsel milik Wili Mbuik yang digunakan para terduga pelaku untuk melakukan video call dengan keluarga korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.
Polisi berharap jejak penggunaan perangkat tersebut dapat membantu mendeteksi keberadaan para terduga pelaku.
Baca Juga: Hari ke-5 Pencarian 8 Orang Hilang di Perairan Banten, Keluarga Jurnalis: Semoga Ditemukan Selamat