INSIBERNEWS - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Praperadilan tersebut menjadi perhatian publik setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung sebelumnya menyebut adanya temuan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Kompak Naik di Momen 17-an, Mendag Busan Buka Suara soal Biang Keroknya
Perkara itu kemudian berkembang. Kejagung turut menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan tim advokat akan hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan sebagai pihak pemohon.
Baca Juga: Gegara Rebutan Tempat Parkir, Perselisihan di Kafe Bogor Berujung Ricuh
Menurut Diansyah, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang disediakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.
"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Diansyah di Jakarta.
Ia pun meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.
Diansyah menjelaskan, tim kuasa hukum tidak bermaksud menghambat proses hukum melalui pengajuan praperadilan. Sebaliknya, mereka ingin menguji apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan aturan hukum.
Beberapa tindakan yang menjadi perhatian antara lain penetapan Febrie sebagai tersangka, proses penggeledahan, serta upaya paksa lain yang dilakukan penyidik.