Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masuk Babak Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masuk Babak Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan (Istimewa)
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masuk Babak Praperadilan, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan (Istimewa)

Salah satu poin yang akan diuji adalah penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Febrie terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," ujar Diansyah.

Menurut dia, seluruh persoalan tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim untuk diperiksa dan dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

Diansyah juga menegaskan pengajuan praperadilan bukan langkah untuk mengaburkan perkara TPPU yang tengah ditangani Kejagung.

Ia menilai perdebatan mengenai prosedur hukum justru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ujarnya.

Baca Juga: Ledakan Gas Hancurkan Dapur Makan Bergizi di Mojokerto, Tiga Teknisi Kritis Kena Luka Bakar

Karena itu, dia meminta publik memahami praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum, bukan sebagai upaya untuk menghentikan atau menghindari proses hukum.

Selain penetapan tersangka dan penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie juga akan mempersoalkan konstruksi perkara TPPU yang digunakan penyidik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dugaan pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar

Menurut Diansyah, persoalannya bukan sekadar apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal memperoleh putusan pengadilan.

Namun, kata dia, yang lebih penting adalah memastikan tindak pidana asal tersebut telah memiliki dasar dan konstruksi yang jelas ketika penyidikan TPPU dilakukan.

"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," kata Diansyah.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X