Salah satu poin yang akan diuji adalah penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Febrie terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," ujar Diansyah.
Menurut dia, seluruh persoalan tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim untuk diperiksa dan dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Diansyah juga menegaskan pengajuan praperadilan bukan langkah untuk mengaburkan perkara TPPU yang tengah ditangani Kejagung.
Ia menilai perdebatan mengenai prosedur hukum justru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ujarnya.
Baca Juga: Ledakan Gas Hancurkan Dapur Makan Bergizi di Mojokerto, Tiga Teknisi Kritis Kena Luka Bakar
Karena itu, dia meminta publik memahami praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum, bukan sebagai upaya untuk menghentikan atau menghindari proses hukum.
Selain penetapan tersangka dan penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie juga akan mempersoalkan konstruksi perkara TPPU yang digunakan penyidik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dugaan pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar
Menurut Diansyah, persoalannya bukan sekadar apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal memperoleh putusan pengadilan.
Namun, kata dia, yang lebih penting adalah memastikan tindak pidana asal tersebut telah memiliki dasar dan konstruksi yang jelas ketika penyidikan TPPU dilakukan.
"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," kata Diansyah.
Artikel Terkait
Viral Siswa SMK Kebumen Dihajar Senior Saat Antre Makan Siang, Berujung Laporan Polisi
HUT ke-81 RI, Putin Kirim Ucapan Selamat kepada Presiden Prabowo
Gegara Rebutan Tempat Parkir, Perselisihan di Kafe Bogor Berujung Ricuh
Demo BEM UI di Bundaran HI Dikawal 9,242 Personel, Polisi Amankan 21 Orang Bawa Petasan dan Molotov
Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, PN Jakarta Pusat Pastikan Perkara Terdaftar
Harga Kebutuhan Pokok Kompak Naik di Momen 17-an, Mendag Busan Buka Suara soal Biang Keroknya