INSIBERNEWS - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, kini harus duduk di kursi pesakitan usai terseret pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (11/8/2026), Yaqut didakwa telah menerima aliran dana panas sebesar USD271.500 terkait akal-akalan pembagian kuota haji khusus periode 2023 hingga 2024.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas (menerima) sejumlah USD271.500," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Begini Kronologi Ngerinya Mobil Balap Seruduk Kerumunan di Kotamobagu, 8 Orang Meninggal Dunia
Berdasarkan paparan jaksa, modus operandi yang dijalankan oleh mantan pejabat negara tersebut adalah dengan memanipulasi pengisian kuota haji tambahan.
Praktik ini sengaja merombak aturan resmi agar jemaah khusus bisa langsung terbang ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre layaknya jemaah reguler. Kebijakan janggal ini disinyalir kuat merupakan pesanan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tak hanya melanggar prosedur antrean, patgulipat kuota ini juga diwarnai dengan pungutan liar berkedok biaya percepatan keberangkatan yang ditarik dari para jemaah.
Lebih mengejutkan lagi, Yaqut secara sepihak mematok pembagian kuota haji khusus hingga menyentuh angka 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis maupun akademis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Imbas dari keserakahan berjemaah ini rupanya sukses melubangi kas negara secara masif. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor 06/S-R/L-H-P/21/P-K0/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, kerugian keuangan negara akibat skandal tata kelola haji ini ditaksir melonjak hingga menembus angka Rp622 miliar.
Baca Juga: Gebrakan Baru Prabowo! Perintahkan Petinggi BUMN Pangkas 'Anak Cucu' Perusahaan Demi Efisiensi
Dalam pusaran megakorupsi ini, eks menteri tersebut nyatanya tidak bermain sendirian. Komisi antirasuah turut menyeret tiga orang terdakwa lainnya yang disinyalir menjadi komplotan dalam memuluskan kejahatan birokrasi ini, di mana ketiga nama tambahan tersebut berasal dari kalangan swasta serta mantan staf khusus yang pernah menjadi orang kepercayaan Yaqut.
Skandal yang mencederai integritas kementerian ini tentu memicu keprihatinan publik yang sangat mendalam.
Di saat jutaan umat Islam di Tanah Air harus bersabar menunggu giliran puluhan tahun lamanya demi menunaikan ibadah ke Tanah Suci, segelintir oknum justru tega memperjualbelikan kursi antrean demi menumpuk kekayaan pribadi mereka.***