Terkait status hukum FA dan seorang tersangka lainnya berinisial DR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri, Kejagung belum mengambil keputusan lebih lanjut.
Penyidik akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas dan materi perkara yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Anang menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak otomatis gugur setelah perkara dialihkan.
"Kami akan menerima dan mempelajari seluruh dokumen perkara terlebih dahulu. Status yang telah ditetapkan sebelumnya tidak serta-merta hilang," jelasnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. ***