news

Kejagung Resmi Usut Tiga Kasus Korupsi Besar yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:41 WIB
Kejagung Resmi Usut Tiga Kasus Korupsi Besar yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Terbitkan Tiga Sprindik Baru (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (FA).

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah penanganan kasus dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdapat tiga sprindik yang telah diterbitkan oleh tim penyidik khusus Kejagung.

Baca Juga: Misteri Gundukan Tanah di Nganjuk, Mantan Sales Rokok Ditemukan Tewas Terkubur di Pekarangan Tetangga

Sprindik pertama bernomor 43 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sementara sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Adapun sprindik nomor 45 menyasar perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Start Persiapan Haji 2027: Skema Subsidi Diperbesar, Syarat Fisik Calon Jemaah Bakal Makin Ketat

"Sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, seluruh aktivitas penyidikan secara resmi menjadi tanggung jawab penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Meski penanganan perkara telah dialihkan, Kejagung memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan. Tim penyidik khusus Kejagung akan bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya dalam mengembangkan kasus tersebut.

Selain itu, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan sejumlah pihak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga: Viral! Dosen UPI Bandung Diduga Tipu Wanita Rp100 Juta dengan Alasan Dana Riset

Anang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi III DPR RI akan ikut melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.

"KPK akan melakukan supervisi, dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja juga akan mengawasi proses penanganan perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini