Selain itu, kampus menegaskan akan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari kepolisian terkait dugaan penipuan yang viral tersebut. Status hukum kasus maupun pihak-pihak yang terlibat juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus yang menyeret nama oknum dosen UPI ini terus menjadi perbincangan di media sosial dan menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp100 juta. ***