Aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum berikutnya dengan memperhatikan pertimbangan dan amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
Hingga putusan dibacakan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan terkait amar putusan tersebut. Sementara itu, proses penanganan perkara pokok tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***