Aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum berikutnya dengan memperhatikan pertimbangan dan amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
Hingga putusan dibacakan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan terkait amar putusan tersebut. Sementara itu, proses penanganan perkara pokok tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Jokowi Angkat Bicara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan
Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Momen Ulang Tahun Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Lontarkan Kritik Pedas
Sempat Ditangkap, Roy Suryo dan dr Tifa Lolos Penahanan, Kejari Jaksel Wajibkan Lapor Setiap Pekan