INSIBERNEWS - Roy Suryo memperoleh sebagian kemenangan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penetapan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: GHARIS Laporkan Lonjakan Harta AHY dan Ibas ke KPK, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan
Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan Roy Suryo sebagai bentuk keberatan terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Pemerintah Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, penyidik yang menangani perkara, hingga unsur Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan proses penanganan kasus.
Seluruh pihak tersebut menjadi bagian dari objek permohonan praperadilan yang diperiksa oleh pengadilan.
Baca Juga: Gelombang Panas 45 Derajat Terjang AS, 25 Orang Meninggal dan Ratusan Warga Dirawat
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Putusan praperadilan tidak secara otomatis menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah terhadap pokok perkara, melainkan hanya menilai aspek prosedural dalam proses penyidikan.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo berpotensi memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo dan PM Singapura Capai 26 Kesepakatan, Kerja Sama Ekonomi Makin Diperkuat
Artikel Terkait
Jokowi Angkat Bicara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan
Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Momen Ulang Tahun Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Lontarkan Kritik Pedas
Sempat Ditangkap, Roy Suryo dan dr Tifa Lolos Penahanan, Kejari Jaksel Wajibkan Lapor Setiap Pekan