Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut telah terjadi sejak 2023 dan dipicu oleh perselisihan dengan Aiptu N.
Polda Jawa Tengah memastikan akan mengawal proses hukum maupun pemeriksaan etik hingga tuntas. Polri juga kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku. ***