Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut telah terjadi sejak 2023 dan dipicu oleh perselisihan dengan Aiptu N.
Polda Jawa Tengah memastikan akan mengawal proses hukum maupun pemeriksaan etik hingga tuntas. Polri juga kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Bali Dijagokan Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional, Pemerintah Kaji Tiga Kawasan Strategis
Diduga Salah Prosedur Imunisasi, Bayi 9 Bulan di Bekasi Alami Radang Selaput Otak
Danantara Temukan Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia, Audit Mulai Dilakukan
Pasokan Batu Bara Bertambah, PLN Pastikan Listrik Lebih Stabil hingga Akhir Tahun
PVMBG Naikkan Status Anak Krakatau, Warga Diminta Jauhi Radius Tiga Kilometer
Resmi! Sony Stop Produksi CD Game PlayStation pada 2028, Gamer Tak Bisa Lagi Beli Kaset Baru