news

Hakim Ngacir Usai Bacakan Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Protes: Kenapa Buru-buru, Takut?

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet.

Nadiem Pastikan Ajukan Banding

Usai sidang, Nadiem Makarim menegaskan dirinya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan dan memilih melanjutkan proses hukum melalui jalur yang tersedia.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem juga menyoroti sikap majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya

Menurutnya, empat hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak melakukan kontak mata selama persidangan berlangsung.

Nadiem bahkan menilai para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah. Ia kemudian menyinggung adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim.

Menurut Nadiem, hakim tersebut berpendapat dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat, berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ini pun masih akan berlanjut setelah pihak Nadiem memastikan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ***

Halaman:

Tags

Terkini