news

Hakim Ngacir Usai Bacakan Vonis Nadiem Makarim, Pengacara Protes: Kenapa Buru-buru, Takut?

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

INSIBERNEWS - Suasana sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi perbincangan luas di media sosial.

Perhatian publik tak hanya tertuju pada vonis yang dijatuhkan, tetapi juga momen ketika majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) berakhir dengan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.

Baca Juga: Siap Ajukan Banding, Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

Pengacara Protes Hakim Tinggalkan Ruang Sidang

Sesaat setelah amar putusan dibacakan dan sidang dinyatakan selesai, tim kuasa hukum Nadiem langsung menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Upaya BRI Peduli Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon

Pihak kuasa hukum menilai masih ada tahapan persidangan yang belum dijalankan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap atas putusan yang baru dibacakan.

Salah seorang pengacara Nadiem sempat menyampaikan bahwa terdakwa belum diberi ruang untuk menyatakan sikapnya sebelum majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

Momen tersebut kemudian menjadi sorotan karena terekam dalam siaran persidangan yang disaksikan publik.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Kekayaan Bos Hanania Group, Korban Umrah Berpotensi Diberangkatkan

Melihat majelis hakim langsung keluar dari ruang sidang, tim kuasa hukum kembali melontarkan protes.

Mereka mempertanyakan alasan majelis hakim dinilai terburu-buru mengakhiri persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukum untuk menyampaikan sikap resmi terhadap putusan.

Halaman:

Tags

Terkini