"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusan disebutkan uang pengganti itu berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Hakim juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim menyatakan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya
Perbuatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. ***