INSIBERNEWS – BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi terbaru bernama Rehab 3.0 untuk memudahkan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Melalui layanan ini, peserta dapat mencicil pembayaran tunggakan dengan skema yang lebih fleksibel, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kehadiran Rehab 3.0 merupakan upaya memberikan kemudahan bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran.
"Melalui aplikasi ini, peserta yang memiliki tunggakan tidak lagi harus membayar sekaligus. Kini mereka dapat melakukan pembayaran secara bertahap, baik harian maupun mingguan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan," ujar Prihati di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, setelah seluruh tunggakan dilunasi, peserta dapat kembali membayar iuran rutin setiap bulan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dan memperoleh manfaat perlindungan kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peluncuran Rehab 3.0 menjadi bagian dari transformasi BPJS Kesehatan pada pilar sustainability atau keberlanjutan. Program ini difokuskan untuk memperkuat pengelolaan risiko bersama (risk pooling), meningkatkan pendanaan program, memperluas kepesertaan, serta mengoptimalkan penerimaan iuran.
Selain menghadirkan Rehab 3.0, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan layanan Pasti JKN yang memudahkan masyarakat memantau status kepesertaan mereka.
Baca Juga: WhatsApp Buka Reservasi Username, Pengguna Kini Bisa Chat Tanpa Bagikan Nomor HP
Melalui aplikasi tersebut, peserta maupun calon peserta dapat mengecek apakah status kepesertaan sudah aktif, belum aktif, atau bahkan belum terdaftar dalam Program JKN.
Layanan ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses berbagai informasi terkait kepesertaan.
Dalam kesempatan yang sama, Prihati juga mengajak berbagai pihak memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung keberlanjutan Program JKN.
Baca Juga: Tito Karnavian Bantah Isu Dua Desa RI Masuk Malaysia, Indonesia Malah Dapat Tambahan 5.700 Hektare
Dana CSR dari perusahaan maupun pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan finansial diharapkan dapat disalurkan guna membantu peserta yang menunggak iuran, sekaligus mendaftarkan masyarakat yang belum menjadi peserta aktif.
Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga keberlangsungan Program JKN agar manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Indonesia.