INSIBERNEWS - Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun terakhir memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Rano mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk bergerak cepat menangkap pelaku yang diketahui berinisial T dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Dua Pabrikan Otomotif Siap Pindah Sebagian Produksi ke Vietnam, Ini Kata Said Iqbal soal Ancaman PHK
"Peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat sadis dan tidak dapat ditoleransi. Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas. Meski laporan ditangani Polres, Polda Jawa Barat harus turun tangan untuk memastikan kasus ini dituntaskan," ujar Rano di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Menurut Rano, lamanya korban mengalami penyekapan dan kekerasan menjadi alasan kuat agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menjalin komunikasi dengan keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Jika diperlukan untuk mempercepat penanganan, Komisi III siap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kepolisian dan pihak terkait agar kasus ini segera tuntas," katanya.
Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Kecaman serupa juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan," ujar Arifah.
Arifah mengaku sangat prihatin atas kondisi korban yang diduga mengalami penyiksaan berkepanjangan hingga menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang serius.
Baca Juga: Klarifikasi TNI AD soal Video Viral Perwira Tinggi dan Ajudan di Jogja Marathon 2026
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, perlindungan, serta layanan pemulihan yang maksimal agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.