Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Berkedok Tempat Bermain Anak di Jakut dan Jakbar, Puluhan Orang Diamankan
Hingga kini kondisi korban dilaporkan masih belum sepenuhnya sadar dan masih berada dalam pengawasan tim medis.
Pihak kepolisian juga belum dapat memastikan kondisi kandungan korban karena fokus utama saat ini adalah penanganan medis dan pemulihan kesehatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Usai Kritik Pemerintah, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Klaim Mobilnya Dipasangi GPS Tracker
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kasus tersebut.***