INSIBERNEWS - Pemerintah diketahui resmi mengeluarkan Minyakita dari daftar komoditas program bantuan pangan nasional.
Kebijakan yang ditetapkan melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini bertujuan agar pasokan minyak goreng kemasan rakyat tersebut dapat lebih optimal memenuhi kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, seluruh distribusi Minyakita kini akan diprioritaskan untuk pasar rakyat sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh produk minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Mulai sekarang tidak ada lagi Minyakita yang dialokasikan untuk bantuan pangan. Seluruh pasokan akan disalurkan ke pasar rakyat agar ketersediaannya lebih terjamin bagi masyarakat," ujar Budi Santoso di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendag terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk produsen minyak goreng, Perum Bulog, dan holding pangan ID Food.
Kolaborasi tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran distribusi Minyakita dari tingkat produsen hingga ke tangan konsumen. Pemerintah berharap tidak terjadi hambatan pasokan yang berpotensi memicu kelangkaan maupun kenaikan harga di pasar.
Baca Juga: Gempa Kuat di Filipina Selatan, Kemlu: Belum Ada WNI yang Dilaporkan Terdampak
Dengan fokus distribusi ke pasar rakyat, pemerintah menargetkan masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan lebih mudah dan merata di berbagai daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Santoso juga meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat terkait status Minyakita. Menurutnya, Minyakita bukan merupakan minyak goreng yang mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa Minyakita merupakan bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban bagi pelaku usaha atau eksportir untuk memasok sebagian hasil produksinya guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Transaksi Dolar di Pelabuhan: 'Wajib Pakai Rupiah!'
Melalui skema tersebut, ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat tetap terjaga tanpa harus menggunakan dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikeluarkannya Minyakita dari program bantuan pangan juga memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah dalam menentukan komoditas bantuan di masa mendatang.