INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
Deportasi dilakukan setelah pria tersebut ditangkap dalam operasi keimigrasian di kawasan Sawangan, Depok.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa AW telah dipulangkan ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Transaksi Dolar di Pelabuhan: 'Wajib Pakai Rupiah!'
Proses pemulangan dilakukan untuk memungkinkan yang bersangkutan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di negara asalnya.
Menurut hasil penyelidikan, AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011. Ia diduga datang ke Indonesia untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Keberadaan AW akhirnya terdeteksi setelah Ditjen Imigrasi menerima informasi dan permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen hingga berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di sebuah bunker yang berada di kediamannya di wilayah Sawangan.
Baca Juga: Trump Bidik Peran Lebih Besar Negara di Industri AI, Bos Teknologi Dipanggil ke Gedung Putih
Kasus ini juga mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan dugaan pembatasan kebebasan yang dialaminya bersama dua anaknya.
Dalam laporan tersebut, AW juga diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Selain terkait perkara pidana di negaranya, AW diketahui melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Baca Juga: ESDM Perketat Pengawasan, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Terkuak
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi.