INSIBERNEWS - Aksi teror pocong yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan lima remaja yang terlibat dalam aksi menakut-nakuti pengendara di jalan sepi pada malam hari.
Setelah diperiksa, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Tlogowungu setelah video aksi tersebut viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang remaja mengenakan balutan kain kafan menyerupai pocong berdiri di tepi jalan dan mengejutkan pengendara motor yang melintas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Selebgram MIA Sebagai Tersangka Penganiayaan WNA Brunei di Blok M
Lima remaja yang diamankan diketahui berasal dari wilayah Tlogowungu. Mereka masing-masing berinisial IR (16) yang berperan sebagai pocong, ASM (15), RIA (13), IM (13), dan HM (15). Kelimanya kemudian dibawa ke Polsek Tlogowungu untuk dimintai keterangan terkait aksi yang memicu keresahan warga.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menjelaskan, video yang beredar luas di media sosial tidak sesuai dengan isu yang berkembang di masyarakat.
“Video yang sempat beredar di media sosial bukanlah video pocong membawa parang seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat,” ujar AKP Mujahid, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Keji! Anak Kandung di Pamulang Tangsel Diduga Bunuh Ibu Kandung karena Warisan Rumah
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026), para remaja mengaku melakukan aksi tersebut tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Mereka menyebut aksi itu hanya sebatas candaan dan dibuat karena terpengaruh tren konten serupa yang ramai di media sosial.
“Aksi itu dibuat untuk bercandaan, karena terpengaruh konten yang sedang ramai di media sosial,” jelas Mujahid.
IR bersama empat rekannya juga menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di hadapan polisi serta orang tua masing-masing. Mereka mengakui tindakan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka Suara soal Kedekatan dengan Kevin Gusnadi, Sebut Masih Sebatas Teman
Polisi menegaskan bahwa kelima remaja tersebut tidak langsung diproses secara hukum, melainkan mendapat pembinaan dengan pendampingan orang tua. Pendekatan ini dipilih karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
AKP Mujahid menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa aksi iseng demi konten dapat menimbulkan dampak luas dan membuat masyarakat resah.