Rincian kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut sebagian besar dana di perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Temuan itu diperkuat dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas kasus tersebut, mantan Mendikbudristek itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi. ***