Jaksa juga menyinggung laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut tercatat adanya kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai sikap terdakwa selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan karena dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat. ***