news

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Pramono Tegaskan Status DKI Belum Berubah Sampai Ada Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi Monas (Monumen Nasional) Jakarta (Foto :Dok/Jakarta Smart City)

INSIBERNEWS - Status Jakarta sebagai ibu kota negara kembali ditegaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih resmi menyandang status ibu kota Indonesia.

Menurut Pramono, pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan tersebut.

Baca Juga: Outing Class Berujung Duka, Santriwati Ponpes di Banyumas Tewas Tenggelam di Curug Kanesia

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota tetap berada di DKI Jakarta,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga kini masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu menjadi bukti bahwa status ibu kota masih melekat pada Jakarta.

Pramono juga menilai putusan MK semakin memperjelas posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara sampai adanya keputusan resmi dari Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Baca Juga: Wamenkes Pastikan Hantavirus di RI Tidak Mematikan seperti Kasus Kapal Pesiar MV Hondius

“Sampai hari ini penggunaan DKI masih berlaku. Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa Jakarta masih ibu kota,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berakhir sebelum Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden. Hal itu mengacu pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: MK Resmi Kabulkan Pencabutan Uji Materi APBN 2026 soal MBG

Pasal tersebut menyatakan bahwa aturan terkait perubahan status Jakarta baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Hakim MK, Adies Kadir, menjelaskan bahwa makna “berlaku” dalam pasal tersebut berkaitan langsung dengan efektivitas pemindahan ibu kota secara resmi dan konstitusional.

Halaman:

Tags

Terkini