news

Cegah Kekerasan Seksual, MUI Desak Pengawasan Ketat di Pesantren

Senin, 4 Mei 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi logo MUI (MUI )

INSIBERNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, guna mencegah terulangnya kasus penyimpangan dan kekerasan seksual.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa langkah preventif harus segera diperkuat melalui sistem pengawasan yang terstruktur oleh lembaga terkait. Menurutnya, kualitas penyelenggaraan pendidikan harus dijaga sekaligus diiringi kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santri di Kabupaten Pati, tepatnya di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.

Baca Juga: Digrebek Istri! Dosen UIN STS Jambi Ketahuan di Kamar Kos Bareng Mahasiswi, Kini Dinonaktifkan

Cholil menegaskan bahwa setiap pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri.

Lebih dari sekadar penindakan, MUI mendorong agar kasus-kasus serupa dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pencegahan. Salah satunya melalui optimalisasi peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama, yang diharapkan aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional pesantren.

“Mekanisme pengawasan harus berjalan efektif agar lembaga pendidikan tetap sesuai dengan nilai etika, aturan, dan tujuan pendidikan nasional,” ujar Cholil.

Baca Juga: Sekolah Gratis Bertambah, Jakarta Tancap Gas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan

Tak hanya itu, MUI juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendeteksi lebih dini adanya indikasi penyimpangan.

Di sisi lain, Kementerian Agama turut mengambil langkah tegas. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Kemenag juga telah meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara serius. Sebagai langkah awal, aktivitas penerimaan santri baru di pesantren terkait dihentikan sementara guna mendukung proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: SIAGA 98 Kecam Video Viral Amien Rais soal Hubungan Prabowo-Teddy

Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan, sehingga mampu melahirkan generasi masa depan yang berkualitas. ***

Tags

Terkini