Di sisi lain, pihak terdakwa menghadirkan sejumlah ahli yang mempertanyakan dasar hukum perkara ini. Ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang menilai bahwa kredit dari bank BUMD tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut masih dalam proses pembayaran dan memiliki jaminan yang belum dilelang, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana Chairul Huda, yang menyebut perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
“Ini murni persoalan kredit macet yang sedang dalam proses hukum seperti PKPU dan kepailitan. Tidak ada unsur niat jahat (mens rea), sehingga terlalu dini jika dipidanakan,” ujarnya.
Hotman Paris: Sritex Layak Terima Kredit
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, juga membela kliennya dengan menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak mendapatkan fasilitas kredit.
Menurutnya, nilai pinjaman yang diterima Sritex tergolong kecil jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Ia juga menambahkan bahwa bunga pinjaman masih dibayarkan dan diakui dalam audit.
Hotman menegaskan, aset jaminan berupa ratusan bidang tanah hingga kini belum dijual oleh kurator, sehingga belum bisa disimpulkan adanya kerugian negara.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
“Kalau asetnya nanti terjual dan mampu menutup utang, di mana letak kerugian negara? Kasus ini masih terlalu prematur untuk disimpulkan,” tegasnya.