INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak krusial. Tiga mantan petinggi perusahaan tekstil tersebut dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 April 2026.
Mereka yang duduk di kursi terdakwa adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan Komisaris), Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Direktur Utama), serta Allan Moran Severino (mantan Direktur Keuangan).
Dalam persidangan, jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 16 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Tak hanya itu, jaksa juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dilunasi, maka aset milik para terdakwa dapat disita untuk menutup kewajiban tersebut.
Khusus bagi Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Bahkan, dua di antaranya juga dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Teror Pinjol Kian Nekat! DC Buat Laporan Kebakaran Palsu, Damkar Semarang Dikerjai
Kredit Bermasalah Jadi Pangkal Kasus
Perkara ini bermula dari dugaan kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank daerah. Rinciannya antara lain:
- Bank Jateng sebesar Rp502 miliar
- Bank BJB sebesar Rp671 miliar
- Bank DKI sebesar Rp180 miliar
Total kerugian negara yang disebut jaksa mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, turut dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Ia diduga berperan dalam meloloskan pemberian kredit kepada Sritex meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai debitur yang layak.
Baca Juga: Ancaman 'Zaman Batu' Hantui Iran, Israel Nantikan Lampu Hijau AS untuk Operasi Militer ke Teheran
Selain hukuman penjara, Zainuddin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS yang diduga diterima dari pihak Sritex.
Jaksa menyebut, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp180,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).