INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong perbaikan tata kelola partai politik dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum. Lembaga antirasuah itu menilai, posisi ketua umum yang terlalu lama diduduki berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diatur secara jelas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa usulan tersebut tidak muncul begitu saja. Ia menegaskan, rekomendasi itu disusun berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan secara mendalam oleh KPK bersama sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
“Tentu juga ada basis akademiknya, jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut,” ujar Budi pada Kamis (22/4/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK tidak bekerja sendiri. Sejumlah partai politik turut dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif dan realistis untuk diterapkan.
KPK menyebut, rekomendasi ini merupakan bagian dari 16 poin perbaikan yang diusulkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas partai politik. Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
Baca Juga: Catat! Lampu Jakarta Akan Dipadamkan Serentak 3 Kali, Ini Jadwal dan Lokasinya
Menurut KPK, pembatasan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dalam tubuh partai. Dengan adanya rotasi kepemimpinan, diharapkan muncul regenerasi yang lebih sehat dan terbuka.
Selain itu, KPK juga menilai bahwa kepemimpinan yang terlalu lama berpotensi menciptakan jaringan kekuasaan yang sulit diawasi. Kondisi ini dinilai bisa membuka celah bagi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana politik dan pengambilan keputusan strategis.
Kajian yang dilakukan KPK mencakup tiga elemen penting dalam sistem demokrasi, yaitu partai politik sebagai peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara, serta masyarakat sebagai pemilih. Ketiganya dinilai saling berkaitan dalam membangun sistem politik yang bersih.
Dengan usulan ini, KPK berharap ada dorongan nyata untuk memperbaiki sistem internal partai politik di Indonesia. Pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat demokrasi dan mencegah praktik korupsi di ranah politik.***