Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pesawat tersebut dipinjamkan oleh Oesman Sapta Odang demi efisiensi waktu, mengingat padatnya agenda Menteri Agama.
Menurut keterangan resmi, OSO mengundang secara khusus Menag untuk meresmikan Balai Sarkiah dan berinisiatif menyediakan jet pribadi agar kehadiran dapat terlaksana sesuai jadwal.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengimbau agar laporan dugaan gratifikasi disampaikan secara sukarela tanpa perlu pemanggilan. Lima hari kemudian, tepatnya 23 Februari 2026, Nasaruddin Umar mendatangi KPK untuk melaporkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Berjualan di Teras Rumah, Ibu Pedagang Sayuran di NTT Kena Geruduk Petugas Satpol PP
Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat negara dalam menerima fasilitas dari pihak lain. Dengan pelaporan yang dilakukan sesuai ketentuan, KPK menegaskan bahwa mekanisme hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar berhati-hati dalam menerima fasilitas, serta proaktif melaporkannya guna menghindari konsekuensi hukum.
Melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang transparan, KPK berharap budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan semakin kuat dan akuntabel.