Viral Pakai Jet Pribadi ke Takalar, KPK Sebut Laporan Menag Sudah Sesuai Aturan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 23 Februari 2026 | 21:03 WIB
Viral Pakai Jet Pribadi ke Takalar, KPK Sebut Laporan Menag Sudah Sesuai Aturan (Istimewa)
Viral Pakai Jet Pribadi ke Takalar, KPK Sebut Laporan Menag Sudah Sesuai Aturan (Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Kepastian ini disampaikan setelah Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan sebelum batas 30 hari kerja sejak fasilitas diterima. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Kasus Dugaan Kekerasan Brimob di Tual Diusut Tuntas, Tekankan Polri Harus Humanis

“Pelaporan dilakukan kurang dari 30 hari kerja. Artinya, ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dikenai pidana berat, mulai dari minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian. Jika penerima gratifikasi melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan, maka ancaman pidana tersebut tidak berlaku.

Baca Juga: Piche Kota Alumni Indonesian Idol 13, Putra Wakil Ketua II DPRD Belu, Sebut Tidak Pernah Lakukan Pelecehan

KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen pendukung laporan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis.

Hasil analisis akan menentukan apakah terdapat nilai ekonomis yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

“Setelah analisis selesai, baru ditetapkan apakah ada nilai yang perlu disetor,” jelas Arif.

Baca Juga: Video Kekerasan Terhadap Nizam Sudah Beredar, Ibu Tiri Bantah Kematian Nizam Bukan Karena Kekerasan Yang Ia Lakukan

Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penanganan laporan gratifikasi oleh KPK.

Kronologi Polemik Jet Pribadi
Isu ini mencuat pada 16 Februari 2026 setelah beredar di media sosial X terkait kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi. Perjalanan tersebut dilakukan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X