INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Kepastian ini disampaikan setelah Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan sebelum batas 30 hari kerja sejak fasilitas diterima. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pelaporan dilakukan kurang dari 30 hari kerja. Artinya, ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dikenai pidana berat, mulai dari minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.
Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian. Jika penerima gratifikasi melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan, maka ancaman pidana tersebut tidak berlaku.
KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen pendukung laporan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis.
Hasil analisis akan menentukan apakah terdapat nilai ekonomis yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.
“Setelah analisis selesai, baru ditetapkan apakah ada nilai yang perlu disetor,” jelas Arif.
Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penanganan laporan gratifikasi oleh KPK.
Kronologi Polemik Jet Pribadi
Isu ini mencuat pada 16 Februari 2026 setelah beredar di media sosial X terkait kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi. Perjalanan tersebut dilakukan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Artikel Terkait
Nekat Terobos Kediaman Pribadi Trump, Seorang Pria Tewas Ditembak Dilokasi
Purbaya Tanggapi Soal Penerima LPDP, Buntut Viral Video WNI Bangga Anaknya Jadi Warga Negara Inggris
Diminta Kembalikan Uang Beasiswa, Menkeu Purbaya Respon Konten Alumni LPDP ‘Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan’
Terancam Kembalikan Dana LPDP Buntut Sang Istri, Purbaya Ungkap Suami Dwi Sasetyaningtyas Setuju Kembalikan Termasuk Bunga LPDP
Kronologi Kecelakaan 2 Bus TransJakarta di Cipulir, 24 Penumpang Luka, Polisi Selidiki Penyebab
Ahmad Sahroni Minta Kasus Dugaan Kekerasan Brimob di Tual Diusut Tuntas, Tekankan Polri Harus Humanis