INSIBERNEWS - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Mengutip informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam keterangan yang tercantum di SIPP, klasifikasi perkara yang diajukan Yaqut adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Namun, hingga kini belum tersedia rincian lengkap mengenai petitum permohonan maupun hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Siswi Lewat Grup WhatsApp, Oknum Guru Olahraga Dilaporkan ke Polisi
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.
KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka
Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 yang menyatakan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Baca Juga: Penertiban PKL di Bekasi Ricuh, Wali Kota Tri Adhianto Sempat Diancam Pria Pakai Golok
Dua hari setelahnya, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama),
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag),
- Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji Maktour).
Perkembangan penyidikan semakin meluas. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang berdampak langsung pada ribuan calon jemaah Indonesia.
Sorotan Pansus DPR: Pembagian Kuota Dipertanyakan
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Diketahui, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji'. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan komposisi 50:50, yakni: