INSIBERNEWS - PT TASPEN (Persero) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Deden Maulana, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta para korban lain dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500. Peristiwa ini menyisakan duka tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi institusi negara dan masyarakat luas.
Sebagai badan usaha milik negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak peserta yang meninggal dunia dapat dipenuhi. Perusahaan memastikan penyaluran manfaat kepada ahli waris dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Skandal Jual-Beli Jabatan Desa di Pati, KPK Bongkar Peran 'Tim 8' dan Tarif Pemerasan
Manfaat yang diberikan kepada keluarga almarhum mencakup Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, TASPEN juga menyalurkan sejumlah manfaat lain sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN yang gugur dalam tugas.
Upacara persemayaman bagi para korban dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan pada Kamis (22/1/2026).
Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Menteri KKP Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, jajaran kementerian, serta perwakilan dari PT TASPEN.
Baca Juga: Dikritik Soal Banjir, Pramono Tegaskan Jakarta Tak Lagi Pakai Pola Lama
Kehadiran TASPEN dalam prosesi tersebut menjadi simbol dukungan moral dan tanggung jawab institusional kepada keluarga yang ditinggalkan. Perusahaan menilai pendampingan di masa duka merupakan bagian penting dari layanan kepada peserta.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran manfaat dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat waktu. Ia memastikan tidak ada hambatan administratif yang akan memberatkan ahli waris.
Baca Juga: Gabung Dewan Gaza Bentukan Trump, Indonesia Diingatkan Jangan Terseret Agenda Terselubung
“Penyaluran manfaat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, kami pastikan hak peserta terpenuhi secara akuntabel dan tanpa penundaan,” ujar Henra dalam keterangannya.
Selain THT dan JKK, TASPEN juga memberikan Asuransi Kematian, Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, serta Bantuan Beasiswa bagi anak almarhum yang memenuhi persyaratan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban dalam jangka pendek maupun panjang.
Baca Juga: Diduga Meninggal Akibat Henti Jantung, Lula Lahfah Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen Jaksel
TASPEN menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar. Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk mendoakan para korban agar mendapatkan tempat terbaik serta memberi kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.***