INSIBERNEWS - Indonesia secara resmi menyatakan bergabung dengan Dewan Perdamaian internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Keputusan ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam mendukung upaya perdamaian global, khususnya di kawasan yang terdampak konflik berkepanjangan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengungkapkan bahwa undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut disambut positif oleh Indonesia bersama sejumlah negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan.
Baca Juga: Hati Miris! Gaji Guru PAUD Viral, Ada yang Hanya Terima Rp100 Ribu per Bulan
“Menteri Luar Negeri Republik Turkiye, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemenlu RI melalui akun resmi X, Kamis (22/1/2026).
Tahapan Bergabung dan Komitmen Indonesia
Setelah menyatakan persetujuan, Indonesia bersama negara-negara lainnya akan menandatangani dokumen keanggotaan Dewan Perdamaian sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur nasional masing-masing negara.
Para menteri luar negeri yang terlibat juga menegaskan kembali komitmen kolektif mereka untuk mendukung penuh misi Dewan Perdamaian sebagai bagian dari pemerintahan transisi sebagaimana tercantum dalam Rencana Komprehensif Pengakhiran Konflik Gaza.
Rencana tersebut mendapat dukungan resmi dari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, yang bertujuan:
- Mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen
- Mendukung rekonstruksi wilayah Gaza
- Mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan
- Menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri
- Membuka jalan bagi stabilitas dan keamanan kawasan sesuai hukum internasional