INSIBERNEWS - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyatakan tidak lagi menggantungkan harapan pada amnesti presiden terkait perkara hukum yang kini menjeratnya. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan, Senin (19/1/2026).
Noel mengaku memilih fokus menghadapi proses persidangan ketimbang terus berbicara soal peluang pengampunan.
Ia menyebut, wacana amnesti justru kerap memunculkan respons negatif yang menurutnya tidak perlu diperpanjang.
Baca Juga: BPOM Temukan BPA pada Galon Isi Ulang, Konsumen Diimbau KKI untuk Waspada
Dalam keterangannya kepada wartawan, Noel turut menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang sebelumnya dinilai bernada sinis ketika merespons harapannya soal amnesti.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” ujar Noel.
Ia menilai, komentar tersebut membuat isu amnesti menjadi bahan olok-olok, padahal setiap terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pandangan atau harapan pribadi selama masih dalam koridor hukum.
Baca Juga: LHKPN Wali Kota Madiun Disorot Usai OTT KPK, Harta Rp16,9 Miliar Jadi Perhatian
Noel mengakui, pada awal penanganan kasus, dirinya sempat berharap ada jalan amnesti dari presiden. Harapan itu muncul setelah ia terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun seiring berjalannya proses hukum, Noel menyatakan memilih realistis. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan membuktikan posisinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Noel juga menekankan bahwa dirinya menghormati peran KPK sebagai lembaga penegak hukum. Meski demikian, ia berharap komunikasi publik dari pejabat KPK tetap mengedepankan sikap profesional dan proporsional.
Baca Juga: Belanja AI Global Melejit, Industri Teknologi Siap Kucurkan Triliunan Dolar hingga 2027
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. KPK sebelumnya menyatakan akan mengungkap konstruksi perkara secara bertahap di persidangan.
Sementara itu, Noel menutup pernyataannya dengan menegaskan tidak ingin lagi berpolemik di luar ruang sidang dan memilih menyerahkan sepenuhnya nasib hukum pada putusan majelis hakim.***