news

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Berujung Tersangka, Ini Peran Para Pihak

Jumat, 9 Januari 2026 | 21:55 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram/official.kpk)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap dua tokoh tersebut telah dipastikan setelah melalui proses penyidikan intensif.

Baca Juga: Tak Hanya Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex juga Jadi Tersangka, Diduga Ikut Kecipratan Duit Kuota Haji

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA sebagai staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka diketahui telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

KPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara Soal Pelapor Pandji Pragiwaksono Yang Mengatasnamakan Pemuda Muhammadiyah

Menurut Budi, perhitungan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

Baca Juga: Isu 'Beli' Greenland Mencuat Lagi, AS Iming-imingi Warganya dengan Uang Rp1,6 Miliar

PIHK dan Biro Travel Diperiksa 
Dalam upaya asset recovery, KPK juga memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji yang diduga terlibat.

Langkah ini dilakukan agar negara dapat memulihkan kerugian secara maksimal setelah nilai kerugian resmi ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini