news

Tak Hanya Gus Yaqut, Stafsus Gus Alex juga Jadi Tersangka, Diduga Ikut Kecipratan Duit Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 | 16:33 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Gus Alex Ikut Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 (Foto : Dok/Kemenag)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Penetapan ini didasarkan pada temuan penyidik terkait peran aktif Gus Alex dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan.

KPK menyebut memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Gus Alex dalam proses diskresi kebijakan yang dilakukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Diskresi tersebut berkaitan langsung dengan penentuan alokasi kuota haji yang belakangan dinilai menyimpang dari ketentuan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Pilih Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran aktif saudara IAA dalam proses diskresi serta bagaimana pendistribusian kuota haji itu dilakukan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Selain berperan dalam pengaturan kebijakan, Gus Alex juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak swasta. KPK menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait transaksi keuangan tersebut.

“Termasuk dugaan aliran uang dari pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Baca Juga: KPK Tunjuk Gus Yaqut jadi Tersangka Perkara Korupsi Kuota Haji 2024,Dugaan Setoran Travel Ikut Disorot

Menurut KPK, aliran dana tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pendistribusian kuota haji khusus. Penyidik masih menelusuri besaran serta jalur uang yang diduga diterima Gus Alex dan pihak-pihak lain di lingkungan Kemenag.

Budi menyampaikan, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Proses pencarian dan pendalaman alat bukti masih terus dilakukan,” kata Budi.

Baca Juga: Miris! Identitas Digital Jadi Dagangan, Data Pribadi Dijual Murah di Pasar Gelap Siber

Kasus ini berakar pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menduga terjadi kesepakatan pembagian kuota secara rata, masing-masing 50 persen.

Halaman:

Tags

Terkini