INSIBERNEWS - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengetahui penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Menanggapi hal tersebut, Yaqut menyatakan sikap kooperatif dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum.
Sikap itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Melissa Anggraini, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2026. Menurut Melissa, kliennya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: PBB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh hingga 2027
“Atas penetapan tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Melissa.
Ia menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan dibuka, Yaqut telah menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif. Seluruh panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, kata dia, selalu dipenuhi tanpa pengecualian.
“Klien kami hadir dalam setiap agenda pemeriksaan dan bersikap terbuka dalam memberikan keterangan,” lanjutnya.
Baca Juga: BYD Kian Perkasa di Pasar Mobil Listrik, Optimistis Kuasai Indonesia hingga 2026
Meski demikian, pihak kuasa hukum menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak hukum Yaqut sebagai tersangka. Melissa berharap proses penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara objektif serta profesional.
Kasus yang menjerat Yaqut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Pemerintah diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dengan tujuan mempercepat antrean jemaah.
Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Viral Ohim Dicap Pelit, Ini Sumber Penghasilan Suami Salshabilla yang Bikin Publik Penasaran
Dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara merata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Skema inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan haji.
KPK menilai penyimpangan kebijakan tersebut berdampak luas, tidak hanya pada tata kelola haji, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan jemaah. Oleh karena itu, lembaga antirasuah menegaskan pengusutan perkara akan dilakukan hingga tuntas.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK membuka peluang pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tersebut.***