INSIBERNEWS - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).
Langkah ini berkaitan dengan penelusuran dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Hati-hati Modus Kejahatan, Berikut Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI
Penggeledahan berlangsung di area Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Sejak siang hingga sore hari, aktivitas penyidik tampak keluar-masuk kantor kementerian yang dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan proses berjalan kondusif.
Menjelang sore, beberapa penyidik terlihat keluar dari lobi pintu 3 Kemenhut. Seorang penyidik membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang kemudian dimasukkan ke kendaraan operasional Kejaksaan Agung, dengan pengawalan ketat personel TNI.
Baca Juga: Bangga Swasembada Pangan Tercapai dalam Setahun, Prabowo: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Kasus yang ditangani Kejagung ini diketahui berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam perubahan status kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan tambang. Perkara tersebut sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun penyidikannya telah dihentikan.
Langkah Kejagung ini menandai upaya lanjutan penegakan hukum untuk menelusuri aspek lain dari perkara yang dinilai belum tuntas. Fokus penyidik disebut mengarah pada proses administratif dan kebijakan perubahan fungsi hutan yang terjadi di masa lalu.
Menanggapi penggeledahan tersebut, pihak Kemenhut menyampaikan klarifikasi. Kementerian menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung bukanlah bentuk pemeriksaan terhadap kebijakan pemerintah saat ini, melainkan bagian dari verifikasi data historis.
Baca Juga: Siap Digunakan 2027, Pemerintah Bakal Bangun Kompleks Haji Indonesia di Mekkah Mulai Akhir 2026
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi.
Kemenhut juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum yang berjalan. Seluruh data yang dibutuhkan penyidik, disebut akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai detail dokumen atau barang bukti yang disita. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perubahan fungsi kawasan hutan tersebut.***