INSIBERNEWS - Bank Indonesia (BI) resmi akan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan nasional di tengah dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks.
Sebagai pengganti JIBOR, BI mendorong seluruh pelaku pasar keuangan untuk beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
Suku bunga acuan ini dihitung berdasarkan transaksi riil pinjam-meminjam antarbank di pasar uang Rupiah, sehingga dinilai lebih mencerminkan kondisi likuiditas yang sebenarnya.
Baca Juga: Negara Tanggung Biaya Jembatan Bailey dan Operasi TNI di Lokasi Bencana Sumatra
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penggunaan INDONIA merupakan bagian dari reformasi menyeluruh suku bunga acuan di Indonesia.
“INDONIA dibangun dari transaksi aktual, bukan kuotasi semata. Ini membuatnya lebih objektif, transparan, dan relevan dengan kondisi pasar,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Menurut BI, peralihan ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar, khususnya dalam penetapan harga instrumen keuangan, kontrak derivatif, serta berbagai produk perbankan yang selama ini mengacu pada JIBOR. Dengan basis data transaksi yang nyata, risiko distorsi suku bunga dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir 2025, Pemerintah Dorong Produksi Lokal Mulai 2026
Langkah penghentian JIBOR juga sejalan dengan praktik internasional. Sejumlah negara sebelumnya telah meninggalkan suku bunga berbasis kuotasi dan beralih ke suku bunga berbasis transaksi, menyusul reformasi global pascakrisis keuangan untuk meningkatkan integritas pasar uang.
Bank Indonesia menegaskan bahwa proses transisi ini telah dipersiapkan secara matang. BI secara aktif berkoordinasi dengan perbankan, pelaku pasar uang, serta otoritas terkait untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sistem, dan kontrak keuangan yang terdampak.
Selain itu, BI juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri keuangan agar transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak di pasar. Penyesuaian kontrak dan dokumentasi hukum menjadi salah satu fokus utama dalam masa peralihan ini.
Baca Juga: Prabowo Pilih Sambut Tahun Baru di Aceh, Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor
Ke depan, penggunaan INDONIA diharapkan tidak hanya memperkuat pasar uang antarbank, tetapi juga mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Dengan acuan suku bunga yang lebih andal, efisiensi transmisi kebijakan moneter diyakini akan semakin optimal.
Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi sistem keuangan nasional agar lebih sehat, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.***