news

NasDem Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Tetap Sah Secara Konstitusi

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:19 WIB
Ilustrasi Pilkada (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun nilai-nilai Pancasila.

Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak pernah mengunci praktik demokrasi pada satu model tunggal, termasuk dalam hal pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, pilkada yang dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat di daerah tetap dapat dikategorikan sebagai praktik demokrasi yang sah.

Baca Juga: BNPB Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Mengalir Lancar, Tak Ada Logistik Tertahan di Posko

“Konstitusi kita memberi ruang bagi berbagai model demokrasi. Pemilihan kepala daerah lewat DPRD adalah bagian dari demokrasi perwakilan yang juga diakui secara konstitusional,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemilihan kepala daerah pernah dilakukan melalui DPRD dan berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut bukanlah hal baru dalam praktik demokrasi Indonesia.

Viktor juga menekankan bahwa demokrasi tidak semata-mata diukur dari pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi dari sejauh mana prinsip keterwakilan, akuntabilitas, serta tanggung jawab kepada publik dapat dijalankan secara konsisten.

Baca Juga: Anak Nyaris Jadi Korban, Rumah Komedian Diding Boneng Ambruk Usai Hujan Deras

“Selama diatur dengan undang-undang dan dijalankan secara transparan, mekanisme melalui DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi. Yang terpenting adalah kepentingan rakyat tetap menjadi orientasi utama,” katanya.

Fraksi NasDem, lanjut Viktor, mendorong agar setiap wacana perubahan sistem pilkada dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, perdebatan mengenai sistem pemilihan seharusnya tidak terjebak pada dikotomi langsung atau tidak langsung semata.

Ia menilai, sistem pemilihan melalui DPRD juga memiliki potensi memperkuat fungsi lembaga perwakilan, sekaligus mendorong kepala daerah terpilih untuk lebih bertanggung jawab kepada wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.

Baca Juga: Trump Beri Sinyal Keras ke Iran, AS Siap Dukung Langkah Militer Israel

Namun demikian, Viktor mengingatkan bahwa apapun sistem yang dipilih, prinsip demokrasi harus tetap dijaga, termasuk pencegahan praktik politik transaksional dan penguatan mekanisme pengawasan.

“Yang perlu kita jaga adalah substansi demokrasi itu sendiri, bukan hanya prosedurnya. Sistem boleh berbeda, tapi tujuan akhirnya tetap sama, yakni kesejahteraan rakyat,” tutupnya.***

Tags

Terkini