INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut dan menegaskan keputusan diambil setelah melalui proses evaluasi yang panjang dan menyeluruh.
Menurutnya, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Okupansi Tertekan, PHRI Sebut 2025 Jadi Tahun Paling Menantang bagi Hotel Nasional
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK tetap berpegang pada prinsip pembuktian yang kuat. Apabila alat bukti yang dimiliki tidak memenuhi standar hukum, maka penyidikan tidak bisa dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum.
“Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi secara menyeluruh, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum mencukupi,” ujarnya.
Baca Juga: Menpar Bantah Bali Sepi, Kunjungan Wisatawan Asing Tembus 6,8 Juta Orang
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena KPK sempat menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 3 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin kuasa pertambangan.
Dalam konstruksi perkara awal, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi. Perbuatan itu disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, Aswad yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan pemohon izin tambang. Atas dugaan tersebut, ia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap perkara ini secara resmi dihentikan. Namun KPK menegaskan, penghentian penyidikan tidak menutup kemungkinan perkara dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang relevan.
KPK juga menekankan komitmennya untuk tetap memberantas korupsi secara profesional dan akuntabel. Setiap perkara, termasuk yang dihentikan, disebut akan menjadi bahan evaluasi internal agar penanganan kasus ke depan semakin kuat dari sisi pembuktian.***