INSIBERNEWS - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan setelah seluruh proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan dinyatakan rampung.
Pramono menegaskan bahwa keputusan terkait besaran UMP sebenarnya sudah ditetapkan. Namun, pengumuman resmi tetap menunggu waktu sesuai batas akhir yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Baca Juga: Katedral Jakarta Umumkan Jadwal Lengkap Misa Natal 2025, Cek Disini!
“Sebenarnya keputusannya sudah ada, tapi akan kami umumkan besok sesuai tenggat waktu. Yang jelas, sudah final,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penetapan UMP Jakarta 2026. Pergub tersebut menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum baru bagi para pekerja di Ibu Kota mulai tahun depan.
Menurut Pramono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar serangkaian rapat intensif dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dari berbagai simulasi dan pertimbangan, pembahasan akhirnya mengerucut pada satu angka yang disepakati bersama.
Baca Juga: Tak Goyah Meski Didemo, Menkeu Purbaya Tegaskan Aturan Dana Desa Tak Akan Diubah!
Meski belum bersedia membeberkan nominalnya sebelum diumumkan secara resmi, Pramono memastikan UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut disusun berdasarkan formula yang berlaku secara nasional.
“Kami memastikan kenaikannya sesuai regulasi, adil bagi pekerja dan tetap memperhatikan kondisi dunia usaha,” kata Pramono.
Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini memberikan rentang penyesuaian upah minimum yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Heboh! Email Ancaman Bom Guncang Sekolah di Depok, Polisi Telusuri Jejak Pengirim
Dalam regulasi tersebut, rumus penyesuaian upah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan faktor alfa. Nilai alfa sendiri berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan hasil dialog dengan para pemangku kepentingan.
Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta saat ini berada di angka Rp5.396.761. Dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, maka UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp5,6 juta hingga Rp5,7 juta, tergantung nilai alfa yang dipilih.
Baca Juga: RI–AS Siap Kunci Kerja Sama Dagang Baru, Tarif Turun dan Ekspor Unggulan Dapat Angin Segar