news

KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Usai Terjaring OTT Dugaan Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:29 WIB
KPK Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam Kasus Suap Ijon Proyek

“Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut cukup berat karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara,” kata Asep menegaskan.

Baca Juga: Jembatan Putus Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bireuen Terpaksa Seberangi Sungai dengan Tali dan Bambu

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menilai peran pemberi suap sama seriusnya karena menjadi bagian dari mata rantai praktik korupsi.

OTT ini sendiri merupakan operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total sepuluh orang dari berbagai latar belakang di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang itu, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tetap Kompak Usai Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tunjukkan Co-Parenting yang Harmonis

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah dan keluarganya yang diduga terlibat praktik korupsi.***

Halaman:

Tags

Terkini