INSIBERNEWS - Linimasa media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh kabar kerusuhan berdarah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula dari kasus penganiayaan terhadap dua orang yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel), hingga berujung aksi pembakaran kios dan kendaraan warga di sekitar lokasi.
Informasi awal mengenai insiden tersebut salah satunya beredar melalui unggahan akun Instagram @mood.jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam unggahan itu disebutkan, penganiayaan terjadi di area parkir seberang TMP Kalibata. Dua korban dikeroyok hingga tak berdaya, dengan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem, Peringatan BMKG Diminta Jadi Pegangan Jelang Nataru
“Satu korban meninggal di lokasi, sementara korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis namun akhirnya meninggal di rumah sakit,” demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Kabar meninggalnya dua orang tersebut diduga memicu reaksi dari kelompok yang disebut-sebut sebagai rekan para korban. Menjelang malam, situasi di sekitar lokasi semakin memanas setelah sekelompok massa berdatangan dan berkumpul di area TKP.
“Tenda pedagang kaki lima dirusak, kios digeruduk, dan sejumlah sepeda motor serta mobil dibakar. Polisi menemukan sedikitnya enam titik kebakaran,” tulis unggahan itu, menggambarkan kondisi mencekam yang sempat terjadi.
Baca Juga: Negosiasi Tarif RI–AS Masuk Tahap Akhir, Airlangga Bertolak ke Washington Pekan Depan
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan kemudian turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Aparat berupaya menelusuri rangkaian kejadian, mulai dari dugaan pengeroyokan hingga aksi anarkis yang merugikan warga sekitar.
Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengungkapkan, penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang tersebut.
“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam kurun waktu 1×24 jam, kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut keterangan polisi, dua korban bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.
Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110, dan petugas tiba di lokasi sekitar 15 menit kemudian, mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.