INSIBERNEWS — Indonesia Financial Group (IFG), sebagai holding yang membawahi sektor asuransi, penjaminan, dan investasi di bawah Danantara Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang modern, transparan, dan berorientasi pada layanan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, beserta Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh anggota holding IFG, termasuk perwakilan fungsi komunikasi, serta unit-unit yang mengelola dokumentasi, kearsipan, dan pelayanan informasi publik.
Baca Juga: Setelah SEA Games 2025, Erick Thohir Siapkan 'Rapot Merah' untuk Cabor yang Meleset dari Target
Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut dari agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Uji Publik KIP 2025, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat standar keterbukaan informasi di lingkungan IFG Group.
Sekretaris Perusahaan IFG selaku Atasan PPID, Denny S. Adji, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan IFG.
“Bagi IFG, keterbukaan informasi bukan hanya pemenuhan Undang-Undang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana transparansi menjadi bentuk layanan publik yang memperkuat kepercayaan masyarakat serta reputasi dan kredibilitas perusahaan,” ujar Denny.
Baca Juga: Waduh! 80 Ton Bantuan Banjir Dikabarkan Hilang, Gubernur Aceh Ungkap Bakal Selidiki
Ia menegaskan, sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG mengupayakan harmonisasi standar keterbukaan informasi di seluruh entitas untuk menjawab tuntutan publik terhadap akuntabilitas BUMN pada era digital.
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi komitmen IFG Group yang menjadikan transparansi sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan. Menurutnya, langkah kolektif IFG dan seluruh anggota holding menunjukkan kesungguhan dalam meningkatkan mutu layanan informasi publik.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, menekankan pentingnya pemahaman mengenai badan publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, standarisasi pengelolaan data, serta penguatan kapasitas PPID yang akan menjadi fokus utama penilaian Monev mendatang.
Baca Juga: Ammar Zoni Diizinkan Hadiri Sidang Secara Langsung, Ditjen PAS Terbitkan Izin Pemindahan Sementara
Dalam kesempatan tersebut, IFG juga memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota holding untuk memperkuat pelaksanaan KIP, menyempurnakan sistem klasifikasi dan alur dokumentasi, serta meningkatkan kualitas respons layanan informasi publik sebagai wujud budaya melayani masyarakat secara optimal.
Melalui sosialisasi ini, IFG Group meneguhkan langkah untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi pada 2026 semakin terukur, seragam, dan memberikan manfaat nyata bagi publik serta seluruh pemangku kepentingan.