Ammar Zoni Diizinkan Hadiri Sidang Secara Langsung, Ditjen PAS Terbitkan Izin Pemindahan Sementara

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:42 WIB
Diangkut ke Nusakambangan, Ammar Zoni jadi Tahanan Berisiko Tinggi hingga Diawasi Super Maximum Security (Istimewa )
Diangkut ke Nusakambangan, Ammar Zoni jadi Tahanan Berisiko Tinggi hingga Diawasi Super Maximum Security (Istimewa )

INSIBERNEWS - Aktor Ammar Zoni akhirnya memperoleh izin untuk menghadiri sidang kasusnya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah sebelumnya permohonan tersebut sempat ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Keputusan izin ini baru turun pada Rabu (10/12/2025) malam, atau sehari sebelum jadwal persidangan.

Ammar yang kini berusia 32 tahun sebenarnya kembali dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan secara virtual pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena jaksa belum bisa menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tanggung Penuh Biaya Perawatan 21 Korban Insiden Mobil MBG di Kalibaru

Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan sembari menunggu proses administrasi pemindahan para terdakwa selesai. Penundaan ini dilakukan agar persidangan berikutnya dapat berlangsung dengan formasi lengkap, termasuk kehadiran fisik Ammar Zoni.

Salah satu JPU, Andri Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan sejak 5 Desember 2025. Permohonan tersebut meminta agar keenam terdakwa, termasuk Ammar, bisa dihadirkan secara langsung demi kelancaran pemeriksaan.

“Surat balasannya baru kami terima pada 10 Desember malam. Isinya menyatakan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya diizinkan hadir langsung di persidangan,” ujar Andri.

Baca Juga: Waduh! 80 Ton Bantuan Banjir Dikabarkan Hilang, Gubernur Aceh Ungkap Bakal Selidiki

Kabar itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Ia mengungkapkan bahwa izin yang diterbitkan merupakan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara para terdakwa ke Lapas Narkotika Jakarta selama masa persidangan,” jelasnya melalui pesan singkat.

Rika menegaskan bahwa pemindahan tersebut bersifat sementara dan dilakukan semata-mata untuk memudahkan koordinasi proses hukum. Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, keenam terdakwa akan dikembalikan ke Lapas di Nusakambangan, tempat mereka sebelumnya ditahan.

Baca Juga: Eks Pejabat BTN BSD Didakwa Garap KUR Fiktif Rp13,9 M: Dana Cair ke Rekening Penampung hingga Dipakai Judol

Perubahan sikap Ditjen PAS ini turut membuka harapan agar agenda persidangan berikutnya dapat berlangsung lebih lancar dan memungkinkan proses pemeriksaan saksi dilakukan secara lebih efektif.

Sementara itu, pihak pengacara Ammar berharap kehadiran langsung kliennya dapat membantu memperjelas sejumlah keterangan yang selama ini disampaikan melalui sambungan virtual, mengingat pemeriksaan tatap muka biasanya dinilai lebih maksimal.

Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan pekan depan yang diperkirakan menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum kasus yang menyeret Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya tersebut.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X