INSIBERNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Ia dinilai melanggar aturan karena bepergian ke luar negeri untuk umrah tanpa izin Menteri Dalam Negeri, tepat ketika wilayahnya sedang berada dalam status tanggap darurat bencana.
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyelesaikan pemeriksaan dan memastikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Tragedi Terra Drone: 22 Karyawan Tewas Terjebak Asap, Damkar Ungkap Akar Masalahnya
Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin Mendagri. Pelanggaran serupa otomatis memunculkan konsekuensi sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara sesuai Pasal 77 ayat (2) UU yang sama.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan memberi sanksi ini bukan didasari faktor suka atau tidak suka, melainkan penegakan hukum yang secara jelas diatur dalam undang-undang.
“Jadi jangan sampai nanti isinya berita ini suka-sukanya Mendagri. Bukan. Ada dasar hukumnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati selama masa pemberhentian tersebut berlangsung.
Sementara itu, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri guna memperbaiki pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan.
Tito menekankan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk tetap berada di wilayahnya, terlebih saat terjadi bencana. Ketidakhadiran Mirwan dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan yang diperlukan masyarakat Aceh Selatan pada periode kritis tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Donasi 10 Miliar: Ferry Irwandi Respon Sindiran DPR soal Bencana Sumatera
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.
Mendagri juga mengingatkan pentingnya sensitivitas kepala daerah terhadap kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana, khususnya kebutuhan dasar yang tidak selalu bisa dipenuhi dari bantuan pusat.
Ia menyoroti penggunaan anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar bagi daerah terdampak agar dialokasikan secara tepat sasaran.