news

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Hak Presiden, KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah Tuntas

Rabu, 26 November 2025 | 11:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id)

KPK juga memastikan bahwa putusan hakim menjadi penutup resmi dari perjalanan kasus tersebut. Dengan demikian, rehabilitasi yang diberikan bersifat administratif dan tidak mengubah status hukum ketiganya.

Baca Juga: Cuan dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

Meski begitu, dinamika wacana publik diperkirakan masih akan berlanjut mengingat isu terkait pejabat BUMN kerap menjadi sorotan. Publik menantikan bagaimana langkah berikutnya dari pemerintah maupun KPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Keputusan rehabilitasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa relasi antara proses hukum, kebijakan negara, dan persepsi publik terus bergerak dinamis, dan masing-masing memiliki ruang kewenangan yang berbeda untuk dihormati. ***

Halaman:

Tags

Terkini