INSIBERNEWS - Tiga terpidana kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana ASDP tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Sunoto, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ira dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025.
Majelis Hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga: Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Pergub Baru Berlaku Mulai 24 November
Menurut Hakim, tindakan tersebut dilakukan melalui proses akuisisi oleh PT ASDP.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Dengan rangkaian sidang terpidana dugaan tindak korupsi, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa Legislatif menerima banyak aspirasi dari masyarakat.
“Menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi di ASDP yang telah terjadi periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ucap Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 November 2025.
Langkah selanjutnya, kata Dasco adalah membawa aspirasi tersebut kepada komisi yang berwenang.