INSIBERNEWS - Kontroversi terkait penggantian ketua umum PBNU kini tengah menjadi topik pembicaraan hangat publik.
Isu pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bermula dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat. Jika tidak, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.
Rapat Harian Syuriyah yang memunculkan kontroversi itu digelar pada 20 November 2025 di Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah PBNU.
Perihal isu tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta semua pihak untuk menunggu proses berjalan.
"Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 November 2025.
Di sisi lain, ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan yang terbaik bagi organisasi.
"Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU," tambah Cak Imin
Cak Imin tidak turut memberikan penilaian terhadap substansi polemik dan menegaskan pentingnya menghormati mekanisme internal PBNU.
Baca Juga: Vidi Aldiano Menang di Pengadilan, Tiga Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Gugur Sekaligus
Jawaban Gus Yahya soal Isu Pemakzulan
Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.